TELAPAK N~LINE

FrontPAGE INSIDE ACTION'CALL PUBLICATION LINK E-MAIL

All of Indonesia's Territory is a Conservation Area

 

 INSIDE TELAPAK
 BRIEF
 FOCUS
 NETWORK

.

 SITES LINK

Alphabetical List

 WHAT NEW
 ACTION CALL
Masy. Adat/Asli Lambuya Selatan bi
Masy. Adat ASMAT Sawa Erma bi
 PUBLICATION

.

 INFO
Posko Rawan Pangan BOGOR bi
 

  CALL FOR ACTION.


Kasus Penggusuran Masyarakat Adat ASMAT Sawa Erma



Asmat, 20 Juni 1998
Nomor : ISTIMEWA
Sifat : Mendesak dan darurat
Perihal : Mohon Penyelesaian dan Perlindungan Hukum

Kepada Yang Terhormat,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya
Di
JAYAPURA

Salam Sejahtera,

Kami, warga masyarakat adat Asmat Kecamatan Sawa Erma Kabupaten Merauke, dengan menyampaikan PERNYATAAN SIKAP untuk ditanggapi segera terhadap Penggusuran dan Pelanggaran Hak-hak Adat Masyarakat Desa Swa, Erma, Sona, dan Er yang dilakukan oleh PT Sawa Erma Mina Lestari anak perusahaan dari PT Jayanti Group dengan dibukanya Pabrik Pengalengan Ikan dan Udang di atas tanah adat yang bernama BINIWIN BIROK TIRITAKAMBI yang merupakan warisan nenek moyang kami secara turun temurun.

Adapun penggusuran dan pelanggaran hak-hak adat kami adalah sebagai berikut:

(A). Dengan dalih Surat Gubernur KDH Tingkat I Irian Jaya Nomor 522.1/1363/SET tanggal 6 April 1998 perihal Rencana Areal hutan untuk pembangunan Pabrik ikan dan udang seluas 50 Ha di Kabupaten Merauke, dan Surat Kakanwil Kehutanan Propinsi Irian Jaya Nomor 16/SWAERMA/IV/1998 tanggal 4 April 1998 perihal Pemanfaatan lahan areal hutan untuk pembangunan pabrik ikan dan udang oleh PT Sawa Erma Mina Lestari seluas 50 Ha, TELAH DIGUSUR DAN DITEBANG hutan kami yang mempunyai nilai sejarah dan keramat bagi masyarakat adat.

Disamping itu, hutan kami mempunyai nilai budaya dan ekonomi yang sangat tinggi, yakni: (1) sebagai tempat bahan baku ukiran dan patung yang merupakan aset budaya daerah, nasional bahkan internasional yang harus dilestarikan, (2) sebagai tempat bahan baku pembuatan perahu yang merupakan satu-satunya alat transportasi dan penghubung kehidupan terpencil kami dengan dunia luar, (3) sebagai tempat meramu, mencari makan dan berburu yang secara turun temurun kami lakukan, karena di hutan tersebut terdapat pohon-pohon sagu yang merupakan makanan pokok kami, tanaman obat-obatan, umbi-umbian serta binatang buruan.

(B). Terjadi penekanan dan intimidasi oleh aparat pemerintah daerah dan kepolisian

  1. Yang dimaksud dengan aparat pemerintah daerah yakni [1] Sekwilda Kabupaten Merauke pada saat memberikan sambutan peresmian (Bukti terlampir dan Kaset) yang dengan jelas melecehkan hak-hak masyarakat adat dan agama yang kami anut [2] Camat Sawa Erma yang bernama H. Rahailwarin, selalu mengadu domba masyarakat dengan masyarakat adat lainnya, sehingga terjadi perkelahian-perkelahian yang dikhawatirkan 'dendam peperangan' jaman nenek moyang akan muncul lagi. Salah satu perkelahian tersebut adalah antara Yosep Arijorwok (Kepala Desa Sona) dengan 'antek camat' Adolof Tamnetis (Calon Kepala Desa Sawa hasil rekayasa Camat) tentang lokasi atau tanah sengketa. Perkelehain ini terjadi di depan mata Uspika (Camat, Kapolsek dan Komandan Koramil) yang tanpa melerai kejadian tersebut, bahkan seakan-akan menjadi tontonan orang banyak. Hal tersebut menyebabkan Yosep Arijorwok membuka seragam Kepala Desanya dan dibuang di hadapan Camat.
    · Camat Sawa Erma dengan cara paksa dan tanpa prosedur yang berlaku menurut ketentuan perundang-undangan telah mengganti beberapa staff desa Sawa, Erma, Er, Sona, dan Yamas. Bahkan pemilihan kepala desa baru di desa Sawa dan Sona jelas terlihat rekayasanya untuk menggolkan calon yang dikehendakinya.
    · Camat dengan congkaknya menyatakan bahwa ia keturunan raja, sehingga Kepala Suku Er merasa ditantang dan dilecehkan keberadaannya di hadapan masyarakat adat dan hampir-hampir terjadi perkelahian antara keduanya, sehingga hubungan antara masyarakat dengan camatnya menjadi sangat tidak harmonis.
    · Stempel atau cap seluruh desa di Kecamatan Sawa Erma disimpan oleh Camat H.Rahailwarin, sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pada tempat yang tidak semestinya, seperti penjualan-penjualan tanah masyarakat adat, perijinan-perijinan terhadap 'pencurian kayu gaharu', pencatutan dana Pembangunan Desa (Bangdes) dan dana IDT yang tidak disalurkan kepada masyarakat, penjualan-penjualan beras bantuan untuk masyarakat dan pungutan-pungutan terhadap pengusaha-pengusaha berupa upeti, dimana kami kesulitan mencari barang buktinya, namun hal itu merupakan RAHASIA UMUM di dalam masyarakat Sawa Erma.

  2. Terjadi intimidasi oleh oknum Kepolisian Sektor Sawa Erma, yang dilakukan antara lain :
    · Dengan memanggil tokoh-tokoh masyarakat, yaitu berdasarkan surat panggilan No. Pol. SP/33/V/1998/ SEINT, yaitu : Rufus Sisomor, Bernadus Aso, Yustus Diap, Samual Pomarap, Kaspar Priap, Liborus Sobor, Paulus Emnarip dan Alfons Tereap yang didakwa berencana mengganggu rapat umum dan membuat gaduh masyarakat [Pasal 174 KUHAP] yang kemudian dilepas lagi karena tidak ada bukti yang cukup dan memang tidak pernah kami lakukan, namun sampai sekarang tidak ada Surat Penghentian Penyidikan/SP3 yang merupakan hak kami.
    · Dengan memberikan cap kepada masyarakat dengan stigmatisasi masuk 'daftar tinta merah dan OPM' yang sangat menyakitkan hati dan menakutkan masyarakat.
    · Dengan menodongkan pistol dan menembak ke arah kaki (walaupun tidak kena) terhadap salah seorang tokoh Yosep Arijorwok sebagai peringatan katanya.
    · Oknum Polsek SawaErma tersebut adalah Sersan Mayor CH. P. Sineri Nrp. 51010879 dan Sersan Satu Marsono.

  3. Pengabaian dan Pelecehan terhadap hak-hak masyarakat adat oleh Perusahaan dengan jalan (1) Tanpa ada musyawarah dengan masyarakat pemilik tanah namun perusahaan langsung menebang hutan, meratakan dengan alat-alat berat (doser dan eksavator) dan selanjutnya mendrop bahan-bahan bangunan di lokasi menggunakan kapal ponton, sehingga masyarakat merasa hak-haknya diinjak-injak dan tidak dihargai. (2) Timbul kekawatiran dari masyarakat akan meluasnya areal secara tidak sah. (3) Sampai saat ini tidak diberikan ganti rugi kepada masyarakat dan (seandainya ada) pasti sudah direkayasa oleh Camat sehingga masyarakat tidak tahu, (4) Sering terjadi pencurian-pencurian kayu yang diotaki oleh perusahaan terutama kayu-kayu yang dicadangkan untuk pembuatan perahu dan bahan ukiran/patung.

  4. Untuk masa mendatang/depan dikhawatirkan akan timbul bencana kerusakan lingkungan dan budaya asli masyarakat adat Asmat dengan kehadiran perusahaan dan 200 armada kapal penangkap ikan di sepanjang sungai-sungai yang mengalir di Asmat.

  5. Tidak pernah dilakukan survey dan AMDAL yang melibatkan masyarakat adat sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan.

Berkenan dengan hal-hal di atas kepada Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Irian Jaya, kami memohon untuk :

  • Membatalkan Surat Gubernur Irian Jaya Nomor : 522.1/1363/SET tanggal 6 April 1998 perihal rencana areal hutan untuk pengembangan pabrik ikan dan udang seluas 50 Ha di Kabupaten Merauke.
  • Menghentikan kegiatan pengusuran dan pelanggaran hak-hak adat masyarakat oleh perusahaan segera dan secepatnya.
  • Memproses secara hukum tindakan Sekwilda Kabupaten Merauke dan Camat Sawa Erma H. Rahailwarin demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
  • Memberhentikan dengan hormat H. Rahailwarin dari jabatan sebagai camat di Kecamatan sawa Erma dan/atau paling tidak memindahkan Camat tersebut ke tempat lain yang jauh dari Asmat karena dikhawatirkan akan terjadi 'kebijaksanaan masyarakat ' yang sama-sama tidak dikehendaki.
  • Memberikan Perlindungan Hukum terhadap tekanan-tekanan dan intimidasi dari pihak aparat baik sipil maupun militer yang tidak bertanggung jawab di tingkat Kecamatan.

Demikianlah Surat Kami atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami

Masyarakat adat Asmat Sawa Erma
1. RUFUS SATI
2. BERNADUS ASO
3. PAULUS EMNARIP
4. LIBORUS SOBOR
5. HENDRIKUS TAKANE
6. WILLEM PUPIS
7. BINIK RUMUNDUS
8. AMBROSIUS TUANTES
9. YERMIAS YEN
10. SABINA TINIAP
11. ADAM BERWIR
12. YOSEP ARIJORWOK
13. HERMAN EAR
14. PHILIPUS TURUMBERT
15. PAULUS AISOP
16. MATIAS BIMIM
17. RAFAEL TE
18. GERARDUS AMAJE
19. SIPRIANUS KORWIR
20. HENDRIKUS WOWOKTI
21. KYUS SOPATEN
22. AMATUS AMNAP
23. AGUSTINUS PERAK
24. DATAS DEPOKTI
25. TITUS SOP
26. WILLEM JAKWIR
27. RAFAELA BITU
28. EAFRISTA TOJAKAP
29. LUKAS AMAER
30. YAKOBUS SERAMBI
31. BRUNO BIRWIR
32. ELIAS FIRIM
33. ERNES WANI
34. PIUS BIYAYEN
35. ADAMNDO
36. ATANASIUS TAKANE
37. TADIUS BAS
38. PAULINUS EL
39. MARSELES
40. JANWARIUS JAKFIR
41. PHILIPUS BOPI
42. KASPAR SEPO
43. KLEMENS AMATAU
44. SIMON AIB
45. KOSMAS JEREPIN
46. FIKTOR AONAM
47. YUSTUS PIAP
48. LINUS PIMAR
49. PHILIPUS BUPI
50. THEO PIS
51. MARTINUS KAYIR
52. GERARDUS .S
53. BALTASAR BERE
54. BENEDIKTUS SOKORE
55. PAULUS DJAWAE
56. KAROLUS BINIER
57. MARKUS MEMER
58. CHRIS AREP
59. STADUS TANS FAKAM
60. YO HA KIMARUM
61. URBANUS FUIN

Tembusan Kepada Yang Terhormat :
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri Kehutanan RI di Jakarta;
3. Menhankam/PANGAB di Jakrta;
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta;
5. Ketua KOMNAS HAM di Jakarta;
6. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta;
7. Pangdam VIII Trikora di Jayapura;
8. Ketua DPRD Tk. I Irian Jaya di Jayapura
9. Kepala Kepolisian Daerah Irian Jaya di jayapura;
10. Direktur LBH-Jayapura di jayapura;
11. Kakanwil Kehutanan Propinsi Irian Jaya di Jayapura;
12. Bupati Kepala Daerah Tk. II Merauke di Merauke;
13. Ketua DPRD Tk. II Merauke di Merauke;
14. Keuskupan Agung Merauke di Merauke;
15. Kapolres Merauke di Merauke;
16. FOKER LSM Irian Jaya di Jayapura;
17. Keuskupan Agats-Asmat di Agats;
18. A r s i p.


eof/wd/98



    BacktoTOP    FrontPAGE    E:Telapak    E:WebMaster    
Copyright © 1998 Telapak Indonesia Foundation. All rights reserved.
Site Design: FrontPage Media