TELAPAK N~LINE

FrontPAGE INSIDE ACTION'CALL PUBLICATION LINK E-MAIL

All of Indonesia's Territory is a Conservation Area

 

 INSIDE TELAPAK
 BRIEF
 FOCUS
 NETWORK

.

 SITES LINK

Alphabetical List

 WHAT NEW
 ACTION CALL
Masy. Adat/Asli Lambuya Selatan bi
Masy. Adat ASMAT Sawa Erma bi
 PUBLICATION

.

 INFO
Posko Rawan Pangan BOGOR bi
 

  INFO KUDETA.


YAYASAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP CYCLOPS
Perusahaan Lakukan Eksplorasi
di TN Lorentz



Jayapura, Cepos.
Dua perusahaan pertambangan-PT Montaque Mimika dan PT Nabire Bakti Mining diduga telah melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan ke kawasan Taman Nasional Lorentz.

"Padahal kawasan tersebut telah ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai
kawasan konservasi dengan status Taman Nasional. Bahkan diupayakan sebagai salah satu Situs Warisan Dunia," ujar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Irja dalam siaran pers yang dikirimkan ke Cenderawasih Pos kemarin.

Foker menyatakan mengingat kepentingan-kepentingan sebagai kawasan
konservasi dan Situs Warisan Dunia maka tidak selayaknya jika pemerintah memberikan izin konsensi pada dua perusahaan tersebut.

"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tingkat I Irja dan instansi terkait hendaknya tidak memberikan izin konsesi pada PT Montaque Mimika dan PT NBM melakukan aktifitas eksplorasi dan eksploitasi di areal Taman Nasional Lorentz," kata Sekretaris Foker LSM Irja, Budi Setyanto,SH.

Foker juga minta Pemda Irja melakukan pengawasan terhadap Taman Nasional Lorentz dan memberikan sanksi yang tegas kepada siapa saja yang melakukan aktifitas di kawasan Taman Nasional Lorentz.

Taman Nasional Lorentz telah ditetapkan pemerintah melalui SK Menhut No. 154/Kpts-II/1997 mempunyai luas 2.505.600 Ha. Di dalam kawasan tersebut tersimpan keanekaragaman biodiversiti yang langka dipunyai dunia.

Oleh karena itu Dephut RI bekerjasama dengan UNESCO telah dan sedang berupaya agar kawasan tersebut menjadi salah satu Situs Warisan Dunia. Atas dasar itu Foker LSM Irja minta agar DPRD Irja dan masyarakat Irja mendukung upaya menjadikan Taman Nasional Lorentz menjadi Situs Warisan Dunia.

"Sudah seharusnya segala aktivitas apapun di kawasan Taman Lorentz tidak diperkenankan dan atau dilarang termasuk didalamnya aktifitas yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi tambang" kata Budi.

Apalagi, menurut Budi, mengingat kegiatan serupa berupa eksploitasi yang dilakukan PT Freeport Indonesia yang konsesinya telah merambah ke areal Taman Nasional Lorentz, banyak menimbulkan berbagai dampak seperti pelanggaran hak-hak azasi manusia, jebolnya Danau Wanagong dan sejumlah kesengsaraan masyarakat lokal yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan.

Terhadap dugaan tersebut Kakanwil Departemen Pertambangan & Energi Irja Ir.NA Maidepa MappSc kepada Cenderawasih Pos mengatakan untuk mengetahui apakah benar dua perusahaan telah melakukan kegiatan eksploirasi dan eksploitasi di kawasan Taman Nasional Lorentz perlu dilihat perjanjian kontrak karyanya.

"Jika dalam kontrak karya disebutkan memang daerah tersebut termasuk daerah konsesinya maka tidak menjadi masalah. Lihat dulu perjanjiannya apakah betul daerah itu masuk daerah konsesinya. Jika tidak maka ia harus dikenakan sanksi, berarti telah menyalahi perjanjian yang dilakukan. Pemerintah bisa menghentikannya," kata Kakanwil di Sasana Karya Dok II Jayapura, kemarin.

Namun jika benar dua perusahaan tersebut mendapatkan konsesi didaerah itu, lanjut Kakanwil, sudah barang tentu tidak ada larangan baginya. Perusahaan bisa terus menjalankan kegiatannya berdasarkan perjanjian waktu yang disepakati. Setelah itu, pemerintah bisa melakukan pengkajian ulang, apakah keberadaannya menguntungkan atau tidak, berdampak negatif atau tidak.

Ia mengatakan, terserah setelah waktu perjanjian habis, apakah pemerintah akan memberikan izin lagi atau menghentikannya. Pemerintah pasti melihat dampak-dampak positifnya. Pemerintah yang menentukan, bukan perusahaan itu. Misalnya daerah konsesi itu ternyata menguntungkan untuk dieksploitasi mengapa tidak.

"Mungkin saat ini kawasan itu memang cocok untuk kawasan konservas tapi beberapa waktu kemudian berkembang dan menjadikan daerah itu potensial dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Karena pemerintah melihatnya sebagai hal yang positif, bisa jadi kawasan itu ditentukan sebagai kawasan tambang. Saya rasa itu tidak masalah," tandas Kakanwil yang baru saja menyerahkan perjanjian kontrak karya generasi VII pada dua perusahaan pertambangan dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III pada tiga perusahaan.(ytt)

Sumber:
YAYASAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP CYCLOPS (YPLHC)
Jl. Taruna Bakti no.3, Waena, Jayapura 99358, Irian Jaya.
Tel. (0967) 72507
E-mail: yplhc@jayapura.wasantara.net.id

eof/wd/98



    BacktoTOP    FrontPAGE    E:Telapak    E:WebMaster    
Copyright © 1998 Telapak Indonesia Foundation. All rights reserved.
Site Design: FrontPage Media