YAYASAN PENDIDIKAN
LINGKUNGAN HIDUP CYCLOPS
Perusahaan
Lakukan Eksplorasi
di
TN Lorentz
Jayapura, Cepos.
Dua perusahaan pertambangan-PT Montaque Mimika
dan PT Nabire Bakti Mining diduga telah melakukan
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan
ke kawasan Taman Nasional Lorentz.
"Padahal kawasan tersebut telah ditetapkan
Menteri Kehutanan sebagai
kawasan konservasi dengan status Taman Nasional.
Bahkan diupayakan sebagai salah satu Situs
Warisan Dunia," ujar Forum Komunikasi LSM
(Foker LSM) Irja dalam siaran pers yang
dikirimkan ke Cenderawasih Pos kemarin.
Foker menyatakan mengingat
kepentingan-kepentingan sebagai kawasan
konservasi dan Situs Warisan Dunia maka tidak
selayaknya jika pemerintah memberikan izin
konsensi pada dua perusahaan tersebut.
"Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
tingkat I Irja dan instansi terkait hendaknya
tidak memberikan izin konsesi pada PT Montaque
Mimika dan PT NBM melakukan aktifitas eksplorasi
dan eksploitasi di areal Taman Nasional
Lorentz," kata Sekretaris Foker LSM Irja,
Budi Setyanto,SH.
Foker juga minta Pemda Irja melakukan pengawasan
terhadap Taman Nasional Lorentz dan memberikan
sanksi yang tegas kepada siapa saja yang
melakukan aktifitas di kawasan Taman Nasional
Lorentz.
Taman Nasional Lorentz telah ditetapkan
pemerintah melalui SK Menhut No. 154/Kpts-II/1997
mempunyai luas 2.505.600 Ha. Di dalam kawasan
tersebut tersimpan keanekaragaman biodiversiti
yang langka dipunyai dunia.
Oleh karena itu Dephut RI bekerjasama dengan
UNESCO telah dan sedang berupaya agar kawasan
tersebut menjadi salah satu Situs Warisan Dunia.
Atas dasar itu Foker LSM Irja minta agar DPRD
Irja dan masyarakat Irja mendukung upaya
menjadikan Taman Nasional Lorentz menjadi Situs
Warisan Dunia.
"Sudah seharusnya segala aktivitas apapun di
kawasan Taman Lorentz tidak diperkenankan dan
atau dilarang termasuk didalamnya aktifitas yang
berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi
tambang" kata Budi.
Apalagi, menurut Budi, mengingat kegiatan serupa
berupa eksploitasi yang dilakukan PT Freeport
Indonesia yang konsesinya telah merambah ke areal
Taman Nasional Lorentz, banyak menimbulkan
berbagai dampak seperti pelanggaran hak-hak azasi
manusia, jebolnya Danau Wanagong dan sejumlah
kesengsaraan masyarakat lokal yang sampai saat
ini belum dapat diselesaikan.
Terhadap dugaan tersebut Kakanwil Departemen
Pertambangan & Energi Irja Ir.NA Maidepa
MappSc kepada Cenderawasih Pos mengatakan untuk
mengetahui apakah benar dua perusahaan telah
melakukan kegiatan eksploirasi dan eksploitasi di
kawasan Taman Nasional Lorentz perlu dilihat
perjanjian kontrak karyanya.
"Jika dalam kontrak karya disebutkan memang
daerah tersebut termasuk daerah konsesinya maka
tidak menjadi masalah. Lihat dulu perjanjiannya
apakah betul daerah itu masuk daerah konsesinya.
Jika tidak maka ia harus dikenakan sanksi,
berarti telah menyalahi perjanjian yang
dilakukan. Pemerintah bisa menghentikannya,"
kata Kakanwil di Sasana Karya Dok II Jayapura,
kemarin.
Namun jika benar dua perusahaan tersebut
mendapatkan konsesi didaerah itu, lanjut
Kakanwil, sudah barang tentu tidak ada larangan
baginya. Perusahaan bisa terus menjalankan
kegiatannya berdasarkan perjanjian waktu yang
disepakati. Setelah itu, pemerintah bisa
melakukan pengkajian ulang, apakah keberadaannya
menguntungkan atau tidak, berdampak negatif atau
tidak.
Ia mengatakan, terserah setelah waktu perjanjian
habis, apakah pemerintah akan memberikan izin
lagi atau menghentikannya. Pemerintah pasti
melihat dampak-dampak positifnya. Pemerintah yang
menentukan, bukan perusahaan itu. Misalnya daerah
konsesi itu ternyata menguntungkan untuk
dieksploitasi mengapa tidak.
"Mungkin saat ini kawasan itu memang cocok
untuk kawasan konservas tapi beberapa waktu
kemudian berkembang dan menjadikan daerah itu
potensial dan mempunyai nilai ekonomis yang
tinggi. Karena pemerintah melihatnya sebagai hal
yang positif, bisa jadi kawasan itu ditentukan
sebagai kawasan tambang. Saya rasa itu tidak
masalah," tandas Kakanwil yang baru saja
menyerahkan perjanjian kontrak karya generasi VII
pada dua perusahaan pertambangan dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
generasi III pada tiga perusahaan.(ytt)
Sumber:
YAYASAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP CYCLOPS
(YPLHC)
Jl. Taruna Bakti no.3, Waena, Jayapura 99358,
Irian Jaya.
Tel. (0967) 72507
E-mail: yplhc@jayapura.wasantara.net.id
|