TELAPAK N~LINE

FrontPAGE INSIDE ACTION'CALL PUBLICATION LINK E-MAIL

All of Indonesia's Territory is a Conservation Area

 

 INSIDE TELAPAK
 BRIEF
 FOCUS
 NETWORK

.

 SITES LINK

Alphabetical List

 WHAT NEW
 ACTION CALL
Masy. Adat/Asli Lambuya Selatan bi
Masy. Adat ASMAT Sawa Erma bi
 PUBLICATION

.

 INFO
Posko Rawan Pangan BOGOR bi
 

  CALL FOR ACTION.

Perkembangan  Penganiayaan  Pengingkaran  Dukungan  


Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan
SEKILAS PROSES PENGINGKARAN ATAS HAK TANAH ADAT MASYARAKAT ASLI LAMBUYA SELATAN


A. Kronologi Kasus

Awal September 1996
Dengan tanpa sepengatahuan warga, tiba-tiba Pemda TK II Kendari mengajak 12 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lambuya dan Tokoh-Tokoh Adat setempat. berkunjung ke Kabupaten BONE (Sulsel) untuk melihat Pabrik Tebu disana. Dari kunjungan tersebutlah kemudian para kepala desa dan tokoh masyarakat adat mengetahui bahwa ada rencana Pemda TK II untuk memanfaatkan lahan sekitar 4000 Ha untuk mendirikan Pabrik dan kebun TEBU di Lambuya Selatan.

Dari pertemuan beberapa kali antara Pemda TK II, para kepala desa, tokoh adat dan Investor, maka beberapa hasil kesepakatan yang akan menjadi pegangan untuk Kepala Desa dan Tokoh Adat, sebagai bahan untuk seluruh warga di Lambuya Selatan, yakni:

  1. Rencana perkebunan tebu di Lambuya Selatan dengan menggunakan pola PIR, seperti di Bone
  2. Rencana operasional PT. SMB akan dimulai, jika ada kesepakatan harga dan sudah dibayar.
  3. Perusahaan akan membayar tanah warga, kemudian melakukan penggusuran.
  4. Bupati berjanji, bahwa jika tanah yang akan digunakan perusahaan tidak dibayar, maka pangkat dan jabatannya sebagai jaminan.

Awal Desember 1996
Tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, tiba-tiba pihak PT. SMB sudah memulai penggusuran pada 3 desa di Landono dan 4 desa di Lambuya Selatan (Desa laomoso, teteasa, Puao,dan Motaha).

16 Desember 1996
Akibat protes warga, maka musyawarah kesepakatan harga dilakuakan antara pihak PT. SMB dan masyarakat dan disaksikan Bupati TK ll Kendari. Hasil kesepakatan antara lain jenis tanah pertanian dengan rincian; Untuk tanah Non Sertifiat punya alas Hak dinilai Rp.300/meter. Sedang Tanah Non Sertifikat tidak punya alas Hak dinilai Rp 200/ meter.

15 Januari 1997
Bupati kendari(Drs. Razak parosi), turun mendadak ke desa Motaha, dan menyampaikan amanah Gubernur Sulra (Drs.H. Laode Kaimoeddin) bahwa kesepakatan harga berdasarkan musyawarah Tgl 16 Desember 1996 yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) itu tidak disetujui Gubernur. Dan Gubernur memaksa harus dinilai dengan Rp.100/meter untuk Non Stertifikat ada alas Hak. Dan Rp. 50/meter untuk tanah Non Sertifikat tidak beralas Hak.

18 Januari 1997
Merasa ditipu, masyarakat pada 4 desa menguasai BaseCamp PT. SMB untuk meminta pimpinan perusahaan PT. SMB agar tetap berpengak pada SK kesepakatan tgl 16 Desember 1996.

23 Januari 1997
Karena penggusuran tetap berlangsung sementara kepastian kompensasi tanah warga belum jelas, maka 14 wakil masyarak adat dari 13 Desa di Lambuya Selatan mengadukan nasibnya ke DPRD TK I Sultra. Tuntutan masyarakat adalah:

  1. Cara-cara tidak manusiawi yang dilakuakn oleh pihak PT. SMB, dengan menggusur kuburan-kuburan leluhur masyarakat serta tanaman produktif lainnya, yang digusur pada malam hari.
  2. Masyarakat adat Lambuya Selatan meminta agar pihak PT. SMB menghentikan penggusuran, sebelum ada pembayaran dan kejalasan hak tanah mereka.
  3. Memohon agar pihak PT. SMB tetap konsistem dengan kesepakatan tgl 16 Desember 1996. Dan tidak mengikuti keinginan lisan Gubernur.
  4. Masyarakat adat juga memprotes pernyataan Gubernur (Drs.H. Laode Kaimoeddin) lewat mess media bahwa tanah diLambuya Selatan, kalau perlu gratis.

28 Januari 1997
Akibat penggusuran yang semakin mengganas, kembali warga mendatangi DPRD TK ll Kendari untuk dipertemuakan dengan Pemda TK II Kendari. Tuntutan masyarakat adat Lambuya Selatan saat itu adalah:

  1. Mempetanyakan soal tapal batas kebutuhan yang diclaim Pemda hanya 500 meter dari As jalan. Sedang masyarkat adat punya bukti pal batas yang berjarak 3-5 KM dari As jalan.
  2. Tetap menuntut realisasi SK kesepakatan tgl 16 Desember1996
  3. Meminta penghentian penggusuran keburan leluhur mereka.

29 Januari 1997
Bupati TK II Kendari berjanji didepan wartawan bahwa pembayaran ganti rugi akan direalisasikan 2 hari lagi.

5 Pebruari 1997
Karena janji Bupati tidak ditepati, maka lebih kurang 250 warga masyarakat kembali menguasai BaseCamp PT. SMB dan sekaligus mengandra kendaraan dan peralatan operasioanal PT. SMB.

14 Pebruari 1997
Karena aspirasi masyarakat adat Lambuya Selatan yang semakin keras, Gubernur Drs.Laode Kaimoeddin turun ke Desa Motaha untuk bertemu dengan masyarakat. Namun masyarakat tetap berpengang teguh pada pal batas kehutanan berdasarkan tahun 1978 dan tetap berpegang pada SK hasil musyawara 16 Desember 1996. Merasa tidak disahuti keinginannya, dengan emosi Gubernur mengancam masyarakat, agar bertemu di pengadilan.

Selama Pebruari 1997
Masyarakat adat Lambuya Selatan ke DPRD TK II Sultra sebanyak 4 kali dengan tuntutan yang sama.

Awal Maret 1997
PT. SMB melakuakan pembayaran kepada warga yang dapat dipengaruhi dengan menggunakan beberapa warga lambuya yang sudah tinggal di kota. Dan pembayaran dilakukan dengan berdasarkan harga yang diucapkan lisan oleh Gubernur.Bukan harga berdasarkan kesepakatan 16 Desember 1996. Cara pembayarannyapun dengan menipulasi. Nilai Rp. 50/meter dimasukkan ke Amplop tertutup dan masyarakat menamdatangani kwitansi kosong. Kemudian warga yang sudah dibayar digantungkan kertas yang tertulis " LUNAS " di dada mereka, kemudian di foto.

Selama Maret 1997
Wakil masyarakat Lambuya Selatan tetap ke DPRD TK I Sultra, dengan tuntutan yang sama dan mengutuk cara-cara PT. SMB memecah belah masyarakat di Lambuya Selatan.

15 April 1997
Undangan beredar untuk rencana peletakan batu pertama pada tgl 20 April 1997, yang membuat warga Lambuya Selatan semakin resah.

16 April 1997
Sekitar 150 wakil masyarakat adat Lambuya Selatan menghadap ke DPRD TK I Sultra untuk meminta agar peletekan batu pertama jangan dilakukan sebelum masalah dengan masyarakat adat diLambuya Selatan diselesaikan. Karena DPRD tidak memberi respon, warga langsung ke kantor Gubernur untuk bertemu langsung Drs.H. Laode Kaimoeddin. Karena Gubernur tidak ditempat, maka masyarakat di terima oleh wakil Gubernur (Brigjen D. Muchidin). Saat dialog tersebut, Wagub memahami keinginan warga dam berjanji untuk meminta PT. SMB agar menunda peletakan batu pertama, sambil mengadakan musyawarah ulang dengan masyarakat. Dan seperti di DPRD, maka didepan Wagub masyarakat adat berjanji akan melakukan aksi jika peletakkan batu pertama tetap dilaksanakan.

20 April 1997
Peletekan batu pertama tetap dilaksanakan. Dan sesuai dengan janji warga di DPRD dan Wagub 4 hari sebelumnya bahwa mereka akan melakukan aksi jika peletakan batu pertama tetap dilaksanakan, benar-benar direalisasikan. Sekitar 300 orang mendatangi tempat upacara peletakan melakukan unjuk rasa saat Gubernur Sultra berpidato dengan disaksikan pejabat perkebunan dari Jakarta. Warga menginginkan dialog langsung dengan Gubernur Sultra (Drs.H. Kaimoeddin), namun Gubernur menolak. Dan dengan cepat warga dihalau oleh pihak keamanan.

20 April 1997
Akibat kejadian di lokasi perkebunan yang cukup tegang, maka untuk menghindari langkah intimidasi pihak keamanan, masyarakat adat Lambuya Selatan menemui Danrem 143 Haluoleo, Kol.Art.Kasdi di Posko Kewaspadaan Nasioanal (Makorem 143 Haluoleo) untuk menjelaskan masalah yang sebenarnya).

22 April 1997
Didampingi pengacara, wakil masyarakat adat Lambuya Selatan, mengadakan pertemuan di Posko Kewaspadaan Nasional (PKN) di kantor Kodim 1417 Kendari, dengan direktur PT. SMB, Ir.A.Gunawan (Adik ipar Gubernur Sultra), dan dihadapi oleh Bupati TK II Kendari. Namun masyarakat adat menjadi kecewa, karena pihak PT. SMB tidak dapat mengambil keputusan ada pada Direktur Utama (Amiruddin) yang berkantor di Jakarta.

25 April 1997
Kembali warga mengadakan pertemuan di PKN (Aula Kodim 1417 Kendari), dengan menghadirkan pihak Pemda TK I dan II serta pihak PT. SMB. Dan hasil pertemuan disepkati bahwa PT. SMB untuk sementara menghentikan penggusuran, dan menghentikan janji-janji/iming-iming pembayaran, sambil menyerahkan keinstansi tehnis (kehutanan) untuk meninjau kembali tepal batas kehutanan yang sebenarnya.

15 Mei 1997
Karena PT. SMB tetap menggusur dan Tim Kehutanan tidak turun ke Lambuya, Sekitar 150 warga Lambuya Selatan kembali mendatangi PKN mempertanyakan realisasi kesepakatan 25 April1997. Warga diterima oleh Kasrem 143 Haluoleo, Letkol Inf Djamaluddin Beddu.

Selama Mei 1997
Warga sudah 5 kali ke PKN (Posko Kewaspadaan Nasional) untuk menanyakan realisasi peninjauan tapal batas. Dari informasi salah seorang kepala Desa diLambuya Selatan, bahwa setelah pertemuan di PKN, pihak PT. SMB mengajak kepala desa tersebut ke sebuah Hotel dan dijanji akan diberi hadiah jika mau menandatangani jumlah areal rencana perkebunan yang sudah dibuat sendiri oleh pihak PT. SMB. Dan meminta ke kepala desa tersebut untuk tidak usah mengukur/meninjau ulang. Namun kepala desa tersebut tidak menyahutinya.(Kepala Desa tersebut siap dimintai keterangan kapan saja).

Awal Juni 1997
Tim tehnis Kehutanan turun ke lapangan, tetapi bukan meninjau bukti pal batas yang di buat Tim kehutanan (thn 1978), malahan meletakkan tapal batas kehutanan baru berdasar SK Tahun 1969 (yang sudah menjadi3 meter dari as jalan)

Juni 1997
Pemasangan pal batas baru belum selesai, warga memprotes dan menghentikan pemasangan pal batas baru.

Juni 1997
Dandim 1417 Kendari. Letkol. Kav. Gandedy. D,(PKM) turun langsung meninjau lahan warga yang telah dan sementara digusur, sekaligus meliha langsung pal batas yang menjadi bukti warga, serta kuburan leluhur masyarakat adat yang tersisa dari penggusuran. Setelah melihat langsung di lapangan, maka Dandim berjanji akan mempertemukan dengan pihak PT. SMB dan pemda, agar tapal batas kehutanan tidak lagi menjadi soal karena sudah ada bukti milik masyarakata sejak dahulu. Tinggal bagaimana melakukan musyawarah ulang soal harga ganti rugi.

Juni 1997
Warga kembali ke Posko Kewaspadaan Nasional untuk menagih janji musyawara ulang yang telah diundur sebanyak 7 kali.

Awal Juli 1997
Akibat tidak adanya realisasi musyawara ulang, sementara penggusuran tetap berlangsung, maka sekitar 500 orang warga di 4 Desa merusak Base
Came dan tanaman tebu PT. SMB.

Juli 1997
Akibat langkah masyarakat yang sudah keras, Tim dari Posko Kewaspadaan Nasional turun langsung ke lapangan untuk menenangkan warga dan meminta untuk bersabar. Sampai saat ini telah ada kantor perwakilan Posko Kewaspadaan Nasional di Desa Puao.

Selama September 1997
Warga tetap mendatangi DPRD TK I dan DPRD TK II serta kantor Bupati.

4 Oktober 1997 (hari sabtu, pukul 15.00)
Tim PT. SMB dengan menggunakan senjata api milik salah seorang anggota ABRI telah mengancam tokoh masyarakat adat di Desa Benua (Bapak Karno), dalam rangka memberi tekanan psikologis kepada warga untuk menguasai lahan di Desa Benua.

15 Oktober 1997
Melihat kerisauan masyarakat adat yang semakin gelisah atas nasib lahan mereka, 4 wakil tokoh masyarakat adat, menemui Bupati TK II Kendari (Drs. Razak Parosi) untuk mengharapkan kepada Bupati agar mau melakukan musyawarah dengan masyarakat dan PT. SMB. Akhirnya Bupati mengandung tokoh masyarakat adat lambuya selain untuk berdialog di kantornya. Karena masyarakat tidak bisa dibujuk dan tetap bertahan pada Hak Adatnya dan menolak perusahaan Harga secara lisan, akhirnya Bupati mengusir dari ruangan salah satu tokoh masyarakat. Dan untuk menunjukkan prinsip/solidaritas tokoh masyarakat lainnya terpaksa ikut juga keluar ruangan rapat.

Akhir Desember 1997
Melihat sikap Pemda dan PT. SMB yang semakin arogan, dan tidak ada tanda-tanda untuk membuka diri memusyawarahkan masalah di Lambuya Selatan, maka dengan didampingi oleh aktivis WALHI, lima (5) wakil masyarakat adat Lambuya Selatan masing-masing; SALOKO, ARIFUDDIN, M.BASRI, SARKUN, & HANAPIAH berangkat ke Jakarta untuk mendialogkan masalah yang menimpah warga Lambuya Selatan, ke Komnas HAM, DPR Pusat & Mendagri.

Pebruari 1998
Sepulang dari jakarta, para wakil masyarakat adat Lambuya Selatan, menyampaikan ke warga agar bersabar, karena instansi di Pusat, khususnya Komnas HAM dan Kantor Mendagri sudah berjanji akan ke Kendari (lambuya) untuk membantu menyelesaikan masalah di Lambuya.
Tim dari Komnas HAM dan Mendagri belum datang, Oknum militer milik PT. SMB melakukan penganiayaan terhadap 2 warga di Lambuya Selatan. Yang akhirnya menyebabkan terjadinya Pembakaran BaseCamp PT. SMB (15 Pebruari 1998) oleh spontanitas sekitar 700 warga dari 5 desa yang bertetangga.


Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan,


(ARIFUDDIN/Ketua/Pabitara) (SARKUN.M/Sekretaris)


Pengantar     A. Kronologi Kasus     B. Deskripsi Proses



Alamat Kontak:
Kelompok Masyarakat Adat Kumapo Lambuya Selatan
d/a. Kantor WALHI SULTRA (alamat sementara)
Jalan Bunga Matahari No. 42 C. Kendari.
Fax : (0401) 25451.
E-mail: sama@kendari.wasantara.net.id

eof/wd/98



Perkembangan  Penganiayaan  Pengingkaran  Dukungan  


    BacktoTOP    FrontPAGE    E:Telapak    E:WebMaster    
Copyright © 1998 Telapak Indonesia Foundation. All rights reserved.
Site Design: FrontPage Media